PELAKSANAAN IKRAR WAKAF DI DESA GEGUNUNG WETAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG



REMBANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang telah melaksanakan prosesi Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Musholla Baitur Ridwan Desa Gegunung Wetan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dengan luas tanah 85 meter pada Rabu (04/06/2025). Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk penegasan atas wakaf tanah yang diserahkan oleh Bapak Mugiono dan Sekeluarga. 

Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh wakif atas nama Mugiono dan diterima oleh nadzhir Sunar, dengan disaksikan langsung oleh Subkhan Kepala KUA Kecamatan Rembang.

Sunar selaku Nadzhir sekaligus penanggung jawab kegiatan AIW menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bapak Mugiono sekeluarga.

"Kami menerima wakaf tanah ini dengan amanah, dan akan kami pergunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya."tegasnya.

"Ini merupakan amalan mulia yang patut kita jadikan contoh. Wakaf adalah bentuk pengabdian yang tidak hanya bermanfaat bagi si Wakif, tetapi juga bagi umat. Sedangkan bagi nadzhir sebagai pihak yang mengelola wakaf ini menjadi ladang amal untuk mengelola kebaikan demi kemaslahatan bersama. Semoga tanah yang diwakafkan bermanfaat dan digunakan sebagaimana mestinya."Ujar Subkhan.

Acara Ikrar Wakaf berlangsung cukup hikmad, dan ditutup dengan doa bersama. (04/6/2025).

Penulis : Ghofur/ Yenny

Fotografer : Ghofur





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN NIKAH

Penandatanganan dan Pengikraran tanah wakaf

Humas KUA Kecamatan Rembang mengikuti pelatihan jurnalistik