PEMBATALAN HAJI REGULER
PEMBATALAN HAJI REGULER
DASAR HUKUM : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Prosedur pembatalan haji reguler adalah jemaah haji langsung / ahli waris mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sesuai tempat mendaftar. Adapun persyaratan pembatalan haji reguler adalah sebagai berikut :PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG
Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :- Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon;
- Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli;
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli;
- Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya
PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT
Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :- Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar;
- Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
- Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit;
- Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat;
- Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 6.000,-;
- Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 6.000,-;
- BUkti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank;
- Aplikasi transfer setoran BPIH;
- SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag;
Dasar Hukum Pendaftaran Haji Reguler
PMA No 13 tahun 2018
Kepdirjen PHU No 60 Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar