PEMBATALAN HAJI REGULER

PEMBATALAN HAJI REGULER

DASAR HUKUM : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Prosedur pembatalan haji reguler adalah jemaah haji langsung / ahli waris mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sesuai tempat mendaftar. Adapun persyaratan pembatalan haji reguler adalah sebagai berikut :

PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG

Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut :
  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon;
  2. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli;
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  4. Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli;
  5. Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya

PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT

Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh ahli waris adalah sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar;
  2. Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP;
  3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit;
  4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat;
  5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 6.000,-;
  6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris;
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp 6.000,-;
  8. BUkti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank;
  9. Aplikasi transfer setoran BPIH;
  10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag;

Dasar Hukum Pendaftaran Haji Reguler

PMA No 13 tahun 2018
Kepdirjen PHU No 60 Tahun 2018


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN NIKAH

Penandatanganan dan Pengikraran tanah wakaf

Kemenag lakukan evaluasi pembangunan gedung KUA Kec. Rembang