Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

URUTAN WALI NIKAH

Gambar
 

PEMBATALAN HAJI REGULER

Gambar
PEMBATALAN HAJI REGULER DASAR HUKUM : PMA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER Prosedur pembatalan haji reguler adalah jemaah haji langsung / ahli waris mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sesuai tempat mendaftar. Adapun persyaratan pembatalan haji reguler adalah sebagai berikut : PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang dilakukan oleh jamaah haji langsung adalah sebagai berikut : Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon; Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli; Foto copy KTP yang masih berlaku; Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH asli; Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS / KARENA WAFAT Persyaratan untuk pembatalan haji reguler yang d