SYARAT PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA
1. Mengisi Blangko Permohonan dari BPN
2. Foto Copy KTP dan KK Wakif DILEGALISIR KADES3. Foto Copy KTP Nadzir ( Maksimal 5 Orang)
4. Foto Copy SPPT PBB tahun Terakhir
5. Bukti Pemilikan Tanah/Penguasaan Tanah ( Data Yuridis)
6. Surat Pernyataan Pemilik Tanah
7. Ikrar Wakaf ( W.1) bermaterai 10.000,-
8. Akta Ikrar Wakaf ( W.2) bermaterai 10.000,-
9. Surat Pengesahan Nadzir (W.5)
Komentar
Posting Komentar