SYARAT PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA

1.    Mengisi Blangko Permohonan dari BPN                                      

2.    Foto Copy  KTP dan KK Wakif DILEGALISIR KADES

3.    Foto Copy  KTP Nadzir ( Maksimal 5 Orang)

4.    Foto Copy SPPT PBB tahun Terakhir

5.    Bukti Pemilikan Tanah/Penguasaan Tanah ( Data Yuridis)

6.    Surat Pernyataan Pemilik Tanah

7.    Ikrar Wakaf ( W.1) bermaterai 10.000,-

8.    Akta Ikrar Wakaf ( W.2) bermaterai 10.000,-

9.    Surat Pengesahan Nadzir (W.5)

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN NIKAH

Penandatanganan dan Pengikraran tanah wakaf

Kemenag lakukan evaluasi pembangunan gedung KUA Kec. Rembang