SYARAT PERSERTIFIKATAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI TANAH MILIK ADAT (Bekas Hak Yasan / Letter C)

 


1.    Mengisi Blangko Permohonan dari BPN dengan Materai 10.000 : 6 Lembar

2.    Foto Copy  KTP dan KK Wakif DILEGALISIR KADES

3.    Foto Copy  KTP Nadzir ( Maksimal 5 Orang)

4.    Foto Copy SPPT PBB tahun Terakhir

5.    Bukti Pemilikan Tanah ( Data Yuridis)

6.    Foto Copy Buku C Desa / Letter D

7.    Ikrar Wakaf ( W.1) bermaterai 10.000,-

8.    Akta Ikrar Wakaf ( W.2) bermaterai 10.000,-

9.    Surat Pengesahan Nadzir (W.5)

10.  Surat keterangan Kades tentang PerwakafanTanah (WK)

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN NIKAH

Penandatanganan dan Pengikraran tanah wakaf

Kemenag lakukan evaluasi pembangunan gedung KUA Kec. Rembang