SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH

1.    Foto Copy Buku Nikah

2.    Menunjukan Buku Nikah yang asli

3.   Apabila Buku Nikah Luar Kec. Rembang, harus melampirkan foto copy KK, dan KTP suami Isteri


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN NIKAH

Penandatanganan dan Pengikraran tanah wakaf

Kemenag lakukan evaluasi pembangunan gedung KUA Kec. Rembang