SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH
1. Foto Copy Buku Nikah
2. Menunjukan Buku Nikah yang asli
3. Apabila Buku Nikah Luar Kec. Rembang, harus melampirkan foto copy KK, dan KTP suami Isteri
1. Foto Copy Buku Nikah
2. Menunjukan Buku Nikah yang asli
3. Apabila Buku Nikah Luar Kec. Rembang, harus melampirkan foto copy KK, dan KTP suami Isteri
Komentar
Posting Komentar