Surat Pengantar Perkawinan dari Desa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) : 1 Lembar Foto Copy KTP CATIN, orang tua, 2 orang saksi : 1 Lembar Foto Copy IJAZAH Catin Putra & Putri : 1 Lembar Foto Copy Akta Kelahiran CATIN Putra & Putri : 1 Lembar Pas Photo 2x3 background biru : 3 Lembar Surat Keterangan Sehat untuk Perkawinan dari Puskesmas CATIN Putra & Putri Persetujuan Kedua Pengantin Surat Ijin Orang Tua bagi calon Pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun Dispensasi dari pengadilan Agama bagi CATIN yang usianya kurang dari 19 tahun Surat izin dari atasan atau kesatuan, jika calon mempelai bestatus anggota TNI/Polri Akte Cerai Bagi Janda /Duda Hidup Akte Kematian Bagi Janda /Duda yang di tinggal mati Transfer Biaya Pernikahan di Luar Kantor Sebesar Rp. 600.000,- di Bank / di Kantor Pos (Bagi yang nikah diluar kantor) DOWNLOAD FO
KUA Kec. Rembang - Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang, H. Ahmad Amin melakukan pencatatan dan pengikraran 2 bidang tanah wakaf di desa Tireman Rembang pada Jumat (11/6). Sebagai wakifnya adalah Nuril Anwar dan Budi Wiyono, keduanya menyerahkan tanah wakaf, masing-masing seluas 1.493 m² dan 1.231 m² kepada Yayasan Darul Maghfiroh Rembang untuk Makam muslim Desa Tireman. Proses ikrar wakaf ini disaksikan oleh Slamet Sutiyana, Nuril Anwar dan Budi Wiyono. Pewakif, Nuril yang juga mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora mengatakan, perlu pengadaan makam untuk masyarakat di perumahan Griya Utama Permai Rembang. "Rumah saat ini memang perlu, tapi rumah masa depan juga harus dipikirkan," ujarnya. Nuril berharap, seluruh masyarakat Perum Griya Utama permai untuk bergotong royong mewujudkan program penataan makam muslim itu. "Harus ada jalan untuk tiap dua makam," katanya. Sementara itu, Ahmad Amin berpesan supaya m
KUA Kec. Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan gedung baru KUA Kecamatan Rembang di Citra Resto Rembang pada Kamis (24/6). Pembangunan gedung baru KUA Rembang ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2021. Evaluasi ini menghadirkan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang Moh. Fatah, Kasubag TU Moh. Muhson Thohir, Kepala KUA Kecamatan Rembang H. Ahmad Amin, Konsultan dan penyelenggara dari Bimas Islam Kemenag Rembang. Moh. Fatah mengatakan, proses pembangunan KUA Rembang ini memerlukan evaluasi bersama antar pemangku kepentingan, termasuk KUA Rembang. "Yang punya gawe itu juga KUA Rembang, makanya juga harus ikut mengevaluasi," ujarnya. Ahmad Amin berharap, pembangunan gedung ini bisa cepat selesai agar pelayanan kepada masyarakat lebih memuaskan. "Kalau gedungnya nyaman pelayanan kepada masyarakat juga tentunya bisa maksimal," tegasnya. Ahmad Amin sangat berantusias jika gedung ini cepat
Komentar
Posting Komentar